MANADO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) saat ini tengah melaksanakan berbagai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) secara beriringan, salah satunya tahapan Kampanye Pemilu 2024.

Dalam media gathering ‘Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024’ yang dilaksanakan di Rumah Kopi Billy Kawasan Megamas, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon menyebut tahapan kampanye telah dimulai sejak 28 November 2023 lalu.

Untuk metode kampanye melibatkan pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka, dan kampanye melalui media sosial. Khusus untuk Pilpres ada debat,” kata Tinangon, Rabu (6/12/2023).

Diungkapkannya, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh semua kontestan di Pemilu 2024, baik itu para Calon Legislatif (Caleg) maupun Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Pertama ialah soal lokasi pemasangan alat peraga kampanye, kemudian terkait apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan selama Kampanye, serta terkait jadwal pelaksanaan kampanye.

“Soal lokasi, kita sudah menetapkan lokasi-lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye. Kendati demikian, para Calon juga bisa memasang alat peraga di luar tempat yang sudah kami tetapkan,” beber Tinangon.

“Dengan catatan bukan merupakan bagian dari lokasi yang dilarang oleh undang-undang maupun peraturan KPU. Lalu kalau mau memasang di lokasi milik pribadi atau swasta, itu harus dengan izin dari pemilik lahan,” jelasnya.

Media gathering ‘Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024’ yang dilaksanakan di Rumah Kopi Billy Kawasan Megamas. (FOTO: Fernando Rumetor)

Tinangon pun menyebut terkait jadwal pelaksanaan kampanye, yang belum bisa saat ini adalah kampanye melalui iklan di media massa, baik cetak, radio, elektronik, maupun daring. “Itu nanti dimulai 21 Januari 2024,” tuturnya.

KPU Sulut sendiri, kata Tinangon, masih mendapatkan laporan adanya kampanye di media massa yang dilakukan oleh Caleg. 

“Kami menyarankan agar itu distop terlebih dahulu, karena ini bisa berdampak hukum kepada Caleg dimana ini bisa dianggap kampanye diluar jadwal,” tegasnya.

Diakhir, Tinangon menyebut apabila ada perubahan-perubahan terkait kampanye,  pihaknya akan transparan terkait berbagai informasi dan produk hukum yang dihasilkan KPU.

“Tentu saja informasi itu bisa diakses melalui laman website KPU Sulut, maupun media sosial KPU Sulut,” kuncinya. (Fernando Rumetor)