MANADO- Ramoy Markus Luntungan (RML) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Periode 2019-2024. Status TMS diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut disampaikan KPU Sulut pada Rapat Pleno Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Perbaikn Syarat Dukungan serta Syarat Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD-RI Provinsi Sulut, Senin (27/8/2018).
Komisioner KPU Meidy Tinangon mengatakan, dokumen di ijazah tidak dilengkapi, yakni KTP dan ijazah tidak sama. Dari yang bersangkutan juga tidak memasukan surat keterangan dari instansi terkait soal ketidaksesuaian tersebut,” ujar mantan Ketua KPU Minahasa itu. (valentino warouw/rds)
Tinggalkan Balasan