MANADO – Kuasa hukum pemohon praperadilan, Fanny Elke Matindas, S.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya, MH alias Merby, berkaitan dengan sengketa wasiat yang saat ini masih dalam proses banding dan belum mendapat jawaban.

Fanny yang didampingi tim kuasa hukum Maria Rachmawati, S.H., M.H., Anggri Pontoh, S.H., serta Vicky Katiandagho, S.H., M.H menjelaskan, laporan yang diajukan pihaknya merupakan upaya mencari hak kliennya terkait wasiat tersebut.

Namun, hanya berdasarkan surat somasi, kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polresta Manado.

“Kenapa kita harus lapor? Karena berkaitan dengan wasiat yang sedang kami ajukan banding, dan banding itu belum dijawab,” ucapnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (8/7/2026).

“Tapi kok bisa klien kami menjadi tersangka hanya karena surat somasi, dengan pasal yang disampaikan senior saya tadi, yaitu Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1,” ujar Fanny.

Ia menambahkan, pelapor dalam kasus ini berinisial YA. Dialah yang melaporkan kliennya ke Polresta Manado.

Adapun dalam sidang praperadilan perdana ini, pihak Polresta Manado tidak hadir. Hakim tunggal, Aminudin Dunggio pun menjadwalkan sidang berikutnya pada 20 juli mendatang.

“Nanti di sidang tanggal 20 Juli, baru semuanya akan terungkap,” pungkas Fanny. (nando)