JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan ketentuan kepatuhan pelaporan.

Dalam penegakan hukum atas pelanggaran peraturan Pasar Modal, OJK menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis.

Sanksi tersebut terdiri atas denda dengan total Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

Sanksi diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai menyebabkan terjadinya pelanggaran. Rinciannya meliputi 23 Emiten, enam Perusahaan Efek, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, 50 Direksi Emiten, delapan Komisaris Emiten, empat Pemegang Saham dan/atau Pengendali, enam Direksi Perusahaan Efek, serta tiga pihak lainnya.

Pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dan hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu, OJK menemukan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta Tata Kelola Emiten.

Sejumlah emiten yang tercatat mendapatkan sanksi administratif antara lain PT Bakrie Telecom Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Ever Shine Tex Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, dan PT Indo Boga Sukses Tbk.

Sementara itu, dari daftar lainnya terdapat PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Fishindo Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, serta PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

Sanksi Kepatuhan Pelaporan Capai Rp253,07 Miliar

Di sisi lain, berdasarkan pemantauan terhadap kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp253,07 miliar, serta 304 peringatan tertulis.
Sanksi tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian berbagai jenis laporan.

Sebanyak 876 sanksi administratif diberikan atas keterlambatan laporan berkala, dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.

Kemudian, keterlambatan penyampaian laporan insidentil dikenai 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar.

Untuk keterlambatan laporan terkait tata kelola, OJK menjatuhkan 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.

Selain itu, terdapat delapan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp32,3 juta atas keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal.

OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya guna mendorong kepatuhan para pelaku industri sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. (nando/*)