JAKARTA – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi daring.
Berdasarkan analisis terhadap pengaduan yang diterima, pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat.
Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah ancaman dan intimidasi yang disertai penyalahgunaan data pribadi.
Pelaku dapat melakukan tekanan melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, maupun media sosial dengan mengancam menyebarluaskan data pribadi atau menghubungi keluarga dan rekan kerja korban.
Masyarakat diminta tidak melakukan pembayaran hanya karena mendapat tekanan atau rasa takut.
Masyarakat juga diimbau tidak membuka tautan maupun memasang aplikasi yang dikirim pelaku serta tidak memberikan akses terhadap data pribadi seperti kontak, galeri foto, dan data lainnya.
Modus berikutnya adalah pencairan dana tanpa persetujuan. Dalam modus ini, dana tiba-tiba masuk ke rekening masyarakat tanpa adanya pengajuan atau persetujuan yang jelas.
Setelah dana diterima, pelaku biasanya meminta korban mengembalikan dana ke rekening tertentu dengan berbagai alasan.
Satgas PASTI meminta masyarakat tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya melalui rekening yang diberikan pelaku. Korban sebaiknya segera melakukan konfirmasi kepada bank melalui kanal resmi.
Masyarakat juga perlu mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi atau impersonation.
Pelaku menggunakan nama, logo, dan atribut lembaga resmi untuk mendapatkan kepercayaan sebelum meminta data pribadi, OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, atau sejumlah uang.
Selain itu, terdapat modus investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring. Pelaku biasanya menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau pekerjaan dengan imbalan tertentu, tetapi korban justru diminta melakukan setoran secara bertahap dengan berbagai alasan.
Modus lainnya adalah jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit. Pelaku menawarkan penyelesaian masalah pinjaman secara cepat dengan meminta sejumlah biaya di muka.
Satgas PASTI menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang atau memperbaiki riwayat kredit secara instan dengan meminta imbalan tertentu.
Untuk mempercepat proses penanganan laporan, masyarakat diminta menyimpan bukti-bukti seperti nomor telepon pelaku, isi percakapan dan waktu komunikasi, bukti transfer, nama entitas atau aplikasi, tautan atau nama pengguna pelaku, serta tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya pada tawaran melalui pesan pribadi atau tautan yang tidak jelas, serta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, maupun kata sandi kepada siapa pun.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui situs satgaspasti.ojk.go.id.
Sedangkan korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian melalui laman IASC untuk mendapatkan dukungan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana korban. (nando/*)

