MANADO – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Hanafi Saleh, S.H., menyoroti peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam keterlambatan pencairan dana bantuan bagi korban bencana.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanafi usai mengikuti sidang pembuktian yang menghadirkan tiga saksi dari BNPB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Manado, Selasa (20/10/2026).
Dalam keterangannya, Hanafi menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam proses administrasi di internal BNPB.
Ia menyebut, kliennya, mantan Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro Joy Oroh, telah menyampaikan surat resmi tertanggal 23 Januari yang menyatakan bahwa persyaratan administrasi pencairan dana stimulan telah dipenuhi.
Akan tetapi, menurut Hanafi, BNPB justru kembali menerbitkan surat pada 24 Januari, sehari setelah surat tanggapan dari pihak pemerintah daerah dikirimkan. Penerbitan surat tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam proses pencairan bantuan.
“Dari tiga surat BNPB dan surat tanggapan klien kami, seluruh persyaratan yang diminta sudah dipenuhi dan dinyatakan final. Namun, BNPB kembali mengeluarkan surat yang justru membuat prosesnya tidak sinkron,” ujar Hanafi.
Pengacara senior di Sulawesi Utara itu menegaskan bahwa keterlambatan pencairan dana bantuan tidak seharusnya dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro di bawah kepemimpinan Joi Oroh.
Lebih jauh, Hanafi menduga terdapat persoalan di tingkat pejabat BNPB yang menangani proses pencairan dana tersebut.
Ia bahkan meminta agar pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas tertundanya penyaluran bantuan turut diperiksa dalam proses hukum.
“Menurut hemat kami, oknum-oknum BNPB yang menangani dan memblokir dana itu yang wajib hukumnya ditetapkan sebagai tersangka. Kami menduga mereka sengaja mengulur waktu karena ingin mendapatkan sesuatu dalam tanda kutip,” ungkapnya.
Dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang tersebut, Joi Oroh merupakan satu dari empat orang yang duduk sebagai terdakwa.
Tiga terdakwa lainnya masing-masing adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro, serta seorang pihak swasta.
Hingga kini, proses persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berbagai keterangan yang disampaikan di persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh.
