MANADO – Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Rabu (14/10/2026). Dalam sidang kelima tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi yang merupakan tim verifikasi dan validasi data penerima bantuan Dana Siap Pakai (DSP).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminudin J. Dunggio, S.H., itu difokuskan pada pembuktian perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi. Keterangan mereka menjadi bagian dari rangkaian proses persidangan untuk mengungkap fakta terkait penyaluran dana bantuan pascabencana tersebut.
Kuasa Hukum Joy Oroh, Hanafi Saleh, S.H., mengatakan pemeriksaan enam saksi pada sidang kali ini menambah jumlah saksi yang telah diperiksa menjadi 24 orang. Sebelumnya, 18 saksi telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Hanafi menyoroti keterangan para saksi yang menurutnya tidak menunjukkan keterlibatan Joy Oroh dalam pencairan maupun penggunaan dana bantuan senilai Rp22 miliar lebih.
“Fakta ini memang fakta sejati yang terungkap dalam persidangan bahwa semua saksi sudah menyatakan secara nyata jelas fakta bahwa memang Pak Joy Oroh itu tidak terlibat, tidak ada korelasi apa pun dengan pencairan dana yang menyangkut Rp22 sekian miliar itu,” kata Hanafi.
Ia menjelaskan, kliennya bertugas melaksanakan proses verifikasi dan tanggung jawab lainnya ketika masih aktif bekerja. Namun, saat tahapan pencairan dana berlangsung, Joy Oroh disebut telah memasuki masa pensiun.
“Pak Joy Oroh ini semasa tugas itu beliau melaksanakan tugas dan tanggung jawab verifikasi dan lain-lain itu berjalan dengan mulus. Tapi ketika tiba saatnya pencairan dana itu beliau sudah pensiun,” ujarnya.
Menurut Hanafi, perbedaan waktu antara pelaksanaan tugas verifikasi dan proses pencairan dana tersebut menjadi salah satu hal yang mendasari pandangan pihaknya mengenai posisi Joy Oroh dalam perkara ini.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang tersebut turut menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kepala BPBD Sitaro, dan seorang pihak swasta.
Pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan ini merupakan bagian dari proses pembuktian yang berlangsung di pengadilan. Fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
