MANADO – Tim penasihat hukum Joy Oroh mempertanyakan keterlibatan Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sitaro dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan erupsi Gunung Ruang.

Pertanyaan itu mencuat karena nama Wabup tidak ikut terseret dalam kasus yang kini bergulir di pengadilan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana stimulan erupsi Gunung Ruang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (14/10/2026).

Kuasa Hukum Joy Oroh, Hanafi Saleh, menyoroti tidak terseretnya Wabup Sitaro dalam pusaran perkara ini. Menurutnya, hal itu patut dipertanyakan dalam proses persidangan yang sedang berjalan.

Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Tim kuasa hukum meyakini adanya keterlibatan Wabup Sitaro dalam proses pencairan Dana Siap Pakai (DSP) stimulan erupsi Gunung Api Ruang.

“Ini salah satu yang kami pertanyakan, kenapa keterlibatan Wabup tidak ditelusuri lebih jauh,” kata Hanafi.

Adapun empat orang terdakwa yang terseret dalam kasus ini ialah Joy Oroh selaku Plt Bupati Kepulauan Sitaro, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kepala BPBD Sitaro, dan seorang pihak swasta.