MANADO — Kuasa hukum terdakwa Joy Oroh dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Bencana Erupsi Gunung Ruang, Hanafi Saleh, S.H., mempertanyakan kebijakan penunjukan Bank Mandiri sebagai bank penyalur bantuan bagi warga terdampak bencana.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru menyulitkan masyarakat, terutama warga di Kecamatan Tagulandang yang tidak memiliki akses langsung ke kantor cabang maupun fasilitas Bank Mandiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanafi usai mengikuti sidang pembuktian yang menghadirkan tiga saksi dari BNPB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Manado, Selasa (20/10/2026).

Hanafi menegaskan, penetapan bank penyalur merupakan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).

Karena itu, menurut dia, keputusan tersebut bukan berada di tangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Ia mengungkapkan, warga terdampak harus menempuh perjalanan berulang kali untuk mengakses bantuan akibat keterbatasan fasilitas perbankan di wilayah mereka.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah saksi dari BNPB yang dihadirkan dalam persidangan mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme teknis penentuan bank penyalur yang tercantum dalam Juklak.

“Juklak itu BNPB yang membuat dan mereka juga yang menentukan bank penyalurnya. Memilih bank yang tidak memiliki kantor fisik di Tagulandang jelas menyulitkan masyarakat. Namun, saksi dari pihak mereka sendiri justru mengaku tidak mengetahui prosesnya,” ujar Hanafi.

Selain menyoroti persoalan perbankan, Hanafi turut mengkritisi mekanisme pengadaan bahan bangunan bagi warga penerima bantuan.

Ia menilai, prosedur yang mengharuskan masyarakat memesan material terlebih dahulu ke toko sebelum BPBD melakukan verifikasi dan membuka blokir dana berpotensi menghambat penyaluran bantuan.

Menurutnya, sistem pemesanan secara individual sulit diterapkan secara efektif karena harus melayani lebih dari seribu warga terdampak yang membutuhkan bahan bangunan. Kondisi tersebut juga diperumit oleh keterbatasan persediaan material pada toko-toko lokal.

Hanafi menjelaskan, langkah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam memfasilitasi pengorganisasian toko material merupakan upaya untuk memperlancar distribusi bahan bangunan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk membantu warga, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Langkah itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat, dan klien kami tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun. Kalau tidak ada keuntungan yang diambil, di mana letak unsur korupsinya?” tegasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang tersebut, Joy Oroh tercatat sebagai salah satu dari empat terdakwa.

Tiga terdakwa lainnya terdiri atas Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kepala Pelaksana BPBD Sitaro, serta seorang pihak swasta.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dengan agenda menguji keterangan para saksi dan mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penentuan tanggung jawab pidana para terdakwa akan bergantung pada pembuktian dalam proses hukum yang berjalan.