MANADO — Penasihat hukum mantan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sitaro, Joy Oroh, Hanafi Saleh, S.H., meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bencana Gunung Ruang secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Ia menilai, seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses pembukaan blokir hingga penyaluran dana bantuan perlu ditelusuri, termasuk jajaran pimpinan daerah yang menjabat setelah masa kepemimpinan kliennya.
Hanafi menjelaskan, proses pembukaan blokir dan penyaluran dana bantuan bencana tersebut masih berlangsung pada masa pemerintahan berikutnya di Kabupaten Kepulauan Sitaro, yakni saat Evangelin Sasingen menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dan Heronimus Makainas sebagai Wakil Bupati.
Menurutnya, penyelidikan tidak semestinya hanya berfokus pada pihak tertentu. Penegak hukum perlu menelusuri seluruh rangkaian kebijakan dan memastikan sejauh mana keterlibatan setiap pejabat dalam proses penyaluran dana stimulan bagi korban bencana.
“Kalau kita ingin memberantas korupsi, penanganannya harus dilakukan tanpa pandang bulu. Perlu dipastikan sejauh mana keterlibatan pejabat lainnya, termasuk Wakil Bupati saat itu, dalam proses penyaluran dana stimulan ini,” ujar Hanafi di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Selain meminta penelusuran terhadap pihak lain, Hanafi juga membantah tudingan bahwa Joi Oroh sengaja memperlambat proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan bencana.
Dirinya menyebut, proses tersebut faktanya masih terus berjalan meskipun masa jabatan kliennya telah berakhir.
Hanafi menilai, keberlanjutan proses verifikasi setelah Joi Oroh tidak lagi menjabat perlu menjadi perhatian dalam mengungkap persoalan tersebut.
Menurutnya, fakta itu patut didalami untuk mengetahui penyebab lamanya proses pendataan serta kemungkinan adanya faktor lain di luar kewenangan kliennya.
“Kalau memang Pak Joi dituduh sengaja memperlambat proses, seharusnya setelah beliau tidak lagi menjabat, verifikasi juga berhenti. Namun, kenyataannya proses itu masih berlanjut. Ini yang perlu diusut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang bermain,” tegasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan stimulan bagi korban bencana erupsi Gunung Ruang tersebut, Joi Oroh menjadi salah satu dari empat terdakwa yang menjalani proses hukum.
Tiga terdakwa lainnya terdiri atas Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro, serta seorang pihak swasta.
Persidangan perkara ini masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman berbagai fakta yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan.
Keterangan para saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
