MANADO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Thaher mengungkapkan bahwa keterlambatan penyaluran dana bantuan bencana dari BNPB/BPBD disebabkan belum terpenuhinya tiga persyaratan administrasi oleh pemerintah daerah (Pemda).
Hal tersebut terungkap berdasarkan fakta persidangan serta keterangan para saksi terkait pemblokiran dana yang telah ditransfer ke rekening Virtual Account BPBD.
Noval menjelaskan, dana bantuan tersebut tidak dapat dicairkan karena pemerintah daerah belum menuntaskan sejumlah dokumen yang diwajibkan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).
“Memang terjadi penekanan bahwa betul ada pemblokiran dana ketika dana sudah ditransfer ke rekening Virtual Account BPBD. Alasan pemblokiran karena ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” ujar Noval usai persidangan pembuktian yang menghadirkan tiga saksi dari pihak BNPB di Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Manado, Selasa (20/10/2026).
Adapun tiga persyaratan yang dimaksud yakni penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan yang telah melalui proses validasi, serta SK Penetapan Petunjuk Teknis (Juknis).
Menurut Noval, hingga Januari, pemerintah daerah belum menyelesaikan ketiga persyaratan tersebut. Sementara itu, penetapan petunjuk teknis baru dilakukan pada Februari.
“Tiga hal itu sampai bulan Januari tidak kunjung ditetapkan oleh pemerintah daerah. Juknis baru ditetapkan bulan Februari. Jadi, keterlambatan yang terjadi itu murni akibat tiga syarat tersebut tidak dipenuhi tepat waktu oleh pemda,” tegasnya.
JPU Tegaskan Penerima Bantuan Bebas Memilih Toko Bangunan
Selain menguraikan penyebab keterlambatan pencairan dana, JPU juga menyoroti mekanisme pelaksanaan pembangunan fisik yang harus dijalankan sesuai ketentuan.
Noval menegaskan, berdasarkan Juknis dan aturan pelaksanaannya, pengadaan material bangunan untuk pembangunan rumah atau fasilitas yang menjadi sasaran bantuan harus dilakukan secara mandiri oleh masyarakat penerima.
Ia menekankan bahwa tidak dibenarkan adanya intervensi berupa penunjukan toko bangunan atau penyedia material tertentu oleh pihak mana pun.
“Sama sekali tidak diperkenankan ada penunjukan toko. Kegiatan ini sifatnya bantuan langsung kepada masyarakat untuk pembangunan secara mandiri,” kata Noval.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat penerima bantuan harus memiliki keleluasaan untuk menentukan sendiri kebutuhan material yang akan dibeli. Kebebasan tersebut mencakup pemilihan jenis barang, spesifikasi, hingga jumlah bahan bangunan yang diperlukan.
“Penerima bantuan harus diberikan keleluasaan seluas-luasnya untuk mengadakan sendiri barang yang dibutuhkan, baik dari segi jenis, spesifikasi, maupun jumlahnya,” tambahnya.
