Tag: PSI Sulut

  • PSI Terbanyak se-Provinsi Sulut Tidak Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

    PSI Terbanyak se-Provinsi Sulut Tidak Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

    MANADO- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terbanyak se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

    Alhasil, dibatalkan sebagai peserta Pemilihan umum (Pemilu) 2019 Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 di lima kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulut.

    Diketahui, Kelima Kabupaten/Kota tersebut yakni, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Sitaro.

    Ketua PSI Sulut Melky Pangemanan mengatakan, lima Kabupaten tersebut semuanya memiliki kepengurusan. Tapi memang tidak mengusung caleg.

    “Ada sedikit kendala internal. Persoalan administratif dan proses seleksi terbuka. Salah satunya ada beberapa orang yang tidak bersedia diseleksi terbuka,” ujar dia, saat ditanyakan terkait alasan tidak menyampaikan LADK, kepada SINDOMANADO.COM, Jumat (22/3/2019).

    “PSI syaratnya mau jadi caleg diseleksi terbuka dengan mengundang Timsel dari eksternal. Seperti di DPP ada Prof. Mahfud MD,” pungkas dia. (Valentino Warouw)

  • KPU Batalkan Partai Solidaritas Indonesia Sebagai Peserta Pemilu 2019 di Lima Kabupaten/Kota di Provinsi Sulut

    KPU Batalkan Partai Solidaritas Indonesia Sebagai Peserta Pemilu 2019 di Lima Kabupaten/Kota di Provinsi Sulut

    MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) resmi membatalkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai peserta Pemilihan umum (Pemilu) 2019 Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 di lima kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

    Hal tersebut berdasarkan keputusan KPU-RI nomor: 744/PL.01.6-ktp/03/KPU/III/2019 tentang Pembatalan Parpol sebagai peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019, yang telah ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 21 Maret 2019.

    BACA BERITA TERKAIT: KPU Batalkan Parpol Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota

    Kelima Kabupaten/Kota tersebut yakni, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Sitaro.

    Pun, kelima kabupaten/kota tersebut memiliki kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, tetapi tidak mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan tidak menyampaikan LADK. (Valentino warouw)