MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) resmi membatalkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai peserta Pemilihan umum (Pemilu) 2019 Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 di lima kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut berdasarkan keputusan KPU-RI nomor: 744/PL.01.6-ktp/03/KPU/III/2019 tentang Pembatalan Parpol sebagai peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019, yang telah ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 21 Maret 2019.
BACA BERITA TERKAIT: KPU Batalkan Parpol Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota
Kelima Kabupaten/Kota tersebut yakni, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Pun, kelima kabupaten/kota tersebut memiliki kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, tetapi tidak mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan tidak menyampaikan LADK. (Valentino warouw)
Tinggalkan Balasan