JAKARTA – Pemerintah memutuskan memperpanjang skema bantuan sosial (Bansos) bagi warga terdampak wabah korona (Covid-19). Keputusan ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar warga selama wabah Covid-19 belum bisa dikendalikan secara penuh.

Tiga skema bansos yang diperpanjang adalah pemberian sembako untuk warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), pemberian bansos tunai untuk 9 juta penerima manfaat di luar Jabodetabek, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Lama perpanjangan penyaluran ketiga bansos tersebut berbeda-beda. Jika Bansos Sembako dan Bansos Tunai akan diberikan hingga bulan Desember mendatang, BLT Dana Desa hanya diberikan hingga bulan September 2020. “Untuk bansos yang selama ini diberikan dalam bentuk sembako, ini diperpanjang sampai Desember,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Dia menjelaskan perpanjangan bansos ini untuk memastikan tingkat konsumsi warga. Meskipun ada pengurangan terhadap masing-masing nilai bansos yang diperpanjang. Untuk bansos sembako Jabodetabek misalnya nilainya akan berkurang 50%. Jika sebelumnya setiap penerima manfaat menerima Rp600.000 per bulan maka untuk penyaluran Juli-Desember hanya bernilai Rp300.000 per bulan. Pun begitu dengan bansos nontunai untuk warga di luar wilayah Jabodetabek juga turun menjadi Rp300.000 per penerima manfaat setiap bulan. “Jadi yang non Jabodetabek tadi 9 juta. Non Jabodetabek ini, juga dilakukan perpanjangan sampai Desember. Namun dari Juli-Desember nilai manfaatnya turun dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan,” paparnya.

Sri Mulyani mengatakan perubahan skema waktu dan besaran dua bansos ini akam masuk dalam revisi APBN 2020. Dia menyebut pemerintah mengalokasikan sebesar Rp178,9 triliun  untuk bansos yang langsung diterima masyarakat. “Bansos tunai non Jabodetabek total menjadi Rp32,4 triliun. dan bansos Jabodetabek totalnya Rp6,8 triliun,” katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan jika penyebaran wabah Covid-19 di tanah air belum sepenuhnya terkendali. Di masing-masing provinsi, penambahan kasus tersebut masih bersifat fluktuatif. Berdasarkan fakta tersebut maka Jokowi menegaskan jika pembukaan berbagai aktivitas baik di bidang ekonomi, pendidikan, maupun peribadatan akan dilakukan secara bertahap dengan pertimbangan ketat.

Sementara itu Direktur Pengawasan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Rendah pada Deputi Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Emma Setyawati mengingatkan masyarakat mengenai bahan pangan aman konsumsi di tengah pandemi Covid-19.  Menurutnya bahan pangan aman tersebut harus aman dari tiga cemaran. “Yang pertama kita mesti kenal pangan aman itu seperti apa. Pangan aman itu adalah aman dari tiga cemaran. Pertama cemaran biologi, yang kedua cemaran kimia, yang ketiga cemaran fisik,” katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta.

Dia mengatakan virus Covid-19 merupakan bentuk cemaran biologi. Meskipun, Covid-19 tidak ditularkan lewat makanan, namun virus ini bisa ditularkan melalui inang yakni lewat tangan ke tangan maupun lewat droplet. “Nah, virus itu sebetulnya cemaran biologi. Sekarang virus ini bukan foodbone disease bukan, dia tidak ditularkan dari makanan. Cuma dia bisa hidup di inang, yang juga hidup. Ini kan berarti dari tangan ke tangan dari apa namanya dari droplet dan seterusnya seperti itu,” katanya.

Masyarakat, tegas Emma juga harus cermat untuk memilih pangan mulai dari proses produksi hingga distribusinya. Dengan demikian konsumen bisa menimbang potensi pencemaran yang terjadi dari rantai produksi hingga distribusi.  “Nah kemudian tangan ini kan mulai dari produksinya. Berarti kita bicara tentang produksinya bagaimana? Kemudian dia berpindah tangan dari produsen ke distributor bagaimana? Dari distributor ke masyarakat bagaimana?” tegasnya.

Kemudian Badan POM, ungkap Emma mencoba untuk mengelola ini dengan membuat manajemen peredaran pangan aman. Badan POM menangani pangan-pangan ini sehingga pada saat dikonsumsi aman. Namun, ia memastikan Badan POM tidak mungkin sendiri. “Ada pihak lain, pihak lain itu siapa? Produsen. Pihak lain lagi siapa? Distributor. Pihak lainnya lagi siapa? Jasa pengantaran,” katanya.

“Jadi memang banyak yang dilibatkan dan oleh karena itu Badan POM kemudian mengelolanya menjadi satu buku. Buku pedoman untuk produksi dan distribusi pangan olahan. Nah buku ini bisa di-download karena ada e-book nya,” tambah Emma. (Koran Sindo)