MANADO – Nasib sial dialami Grandi Lumampow ,24, warga Desa Tondey Dua, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasan. Pasalnya, sepeda motor honda tipe New CB 150 warna merah hitam dengan nomor polisi DB 2401 EN hilang saat diparkir di kompleks parkiran Mantos pada hari Rabu (27/12) pukul 07.00 Wita.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000. Dari informasi yang diperoleh, korban yang diketahui sebagai karyawan swasta ini, memarkirkan kendaraan tersebut di kompleks parkiran Mantos, dengan mengunci stir kendaraan. Namun, saat korban kembali dan akan mengunakan kendaraan tersebut, sepeda motor miliknya yang diparkir sudah tidak ada alias raib.
Korban berusaha mencari keberadaan motornya, tapi tak satupun warga yang ada di sekitar parkiran melihat sepeda motor miliknya. Karena usaha pencarian sepeda motor miliknya tak membuatkan hasil, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi membenarkan peristiwa tersebut. “Laporan tersebut sudah kami terima dan laporan tersebut sedang dalam proses,” tandas Sahelangi. (Jivlater Langi/tr-01)
Tinggalkan Balasan