MANADO – Kuasa hukum pelapor Kartini Gaghansa, Hanafi Saleh, bersama tim penasihat hukum memenuhi panggilan penyidik Ditreskrim Polda Sulut pada Jumat (10/7/2026) untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu.
Pemeriksaan tambahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Manado Nomor 8/2026 yang diputuskan pada 18 Mei 2026.
Putusan tersebut mengabulkan permohonan pihak pelapor dan memerintahkan Ditreskrim Polda Sulut membuka kembali laporan polisi atas nama Kartini Gaghansa.
“Kami tim penasihat hukum pada hari ini datang sesuai dengan surat panggilan yang disampaikan oleh penyidik, untuk mendampingi klien kami, Kartini Gaghansa, dalam hubungan dengan putusan praperadilan,” kata Hanafi.
Laporan polisi itu sendiri mengarah pada tiga terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Lurah Malendeng, Erisman Panjaitan, Jufri Tambengi dan istrinya, Joice Gosal.
Menurut Hanafi, kasus tersebut sempat dihentikan penyidikannya melalui gelar perkara khusus pada 11 Februari dengan diterbitkannya SP3.
Pihaknya kemudian mengajukan praperadilan atas SP3 tersebut dan permohonan itu dikabulkan hakim, sehingga penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah.
“Alhamdulillah, puji Tuhan, langkah penyidik Polda Sulut telah melakukan gelar untuk membuka kembali sebagaimana keputusan dari hakim praperadilan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mengajukan sekitar 12 pertanyaan kepada Kartini Gaghansa.
“Dari 12 pertanyaan itu, alhamdulillah puji Tuhan semuanya dapat dijawab dengan baik oleh klien kami,” kata Hanafi.
Ia menambahkan, secara hukum proses penyidikan yang berkaitan dengan pemenuhan dua alat bukti sah sudah terpenuhi sesuai putusan praperadilan.
Karena itu, pihaknya berpendapat penyidik semestinya segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
“Kami berpendapat hukum bahwa semestinya penyidik sudah selayaknya melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum. Nanti kalau jaksa berpendapat ada hal-hal baru dalam P19, barulah dilakukan penambahan pemeriksaan,” jelasnya.
Hanafi menegaskan, idealnya yang diperiksa kembali setelah putusan praperadilan adalah ketiga tersangka, karena mereka belum pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sebelum kasus dihentikan lewat SP3. (nando)


Tinggalkan Balasan