MANADO- Belum memenuhi syarat (BMS) dalam tahap verifikasi faktual Ketua Gerindra Sulut Vonnie Anneke Panambunan dinilai gagal dalam kepemimpinannya.
Hal tersebut diungkapkan Pengamat Politik Sulut Taufik Tumbelaka. Menurut dia, secara organisasi otomatis Ketua Partai Politik (Parpol) bertanggung jawab, walaupun sebetulnya harus ditelusuri apa penyebab dan kendalanya karena ini menyangkut pembagian tugas dimana setiap person didalam organisasi kepartaian telah mempunyai job description sesuai AD/ART.
“Dan juga tugas-tugas lain yang diarahkan khusus oleh Sang Ketua. Apa yang dialami Partai Gerindra sebaiknya Panambunan selaku Ketua mengambil semua tanggungjawab dan melakukan pembenahan internal,” ujar dia, kepada SINDOMANADO.COM, Kamis (1/2/2018), kepada
Lanjut dia, jika tidak ini akan semakin merugikan Parpol serta berpotensi menimbulkan citra negatif Panambunan selalu Ketua Parpol
“Karena sebagai pemimin harus bertanggungjawab, maka dapat dikatakan gagal walaupun kesalahan atau kelemahan bisa saja dikarenakan oknum pengurus parpol yang selama itu telah diberi pendelegasian wewenang atau kepercayaan,” jelas dia.
Terkait BMS, Saat dikonfirmasi, Ketua Gerindra Sulut Vonnie Anneke Panambunan melalui Sekretaris Gerindra Sulut Melky Suawah mengatakan, terkait hal tersebut sudah dapat jadwal perbaikan, sesuai aturan KPU, tidak ada masalah.
“Sebenarnya bisa langsung di perbaiki waktu itu, tapi sesuai aturan harus pada masa waktu yang sudah ditetapkan sebagai waktu perbaikan. Kita ikut sesuai aturan KPU. Kami pastinya optimis Partai Gerindra Sulut lolos,” terang dia.
Sebelumnya saat pleno KPU Sulut, Komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, adi ada 12 parpol menyusul 4 parpol sebelumnya yang diverifikasi. 11 Parpol sudah memenuhi syarat dan 1 harus diperbaiki lagi terkait struktur kepengurusan, dimana salah satu pengurus berhalangan dalam menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Partai tersebut Gerindra dan bendaharanya yang berhalangan menunjukan KTP dan KTA,” ujar Mewoh, kepada wartawan, saat pleno di kantor KPU Sulut, Rabu (31/1).
Lanjut dia, KPU memberikan waktu 2 hari untuk partai tersebut melakukan perbaikan sebelum diverifikasi kembali.
“Jadi kita beri waktu tanggal 1-2 Februari, besoknya kita verifikasi kembali. Kalau memang yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan sedang mendapat perawatan di luar daerah, maka cukup diperlihatkan KTP dan KTA serta surat keterangan sakit,” ujar dia.
Dia menambahkan, kalau tidak datang atau belum bisa menunjukan persyaratan yang diminta tersebut, maka partai tersebut tidak memenuhi syarat dan itu bisa mempengaruhi hingga nasional.
“Sesuai UU Pemilu No 7/2017 mewajibkan 100 persen memenuhi syarat di 34 provinsi yang ada di Indonesia,” pungkas dia. (Valentino Warouw/esm)
Tinggalkan Balasan