![](https://sindomanado.com/wp-content/uploads/2018/02/Kabag-Umum-DPRD-Sulut.jpeg)
MANADO- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Bartolomeus Mononutu melalui Kepala Bagian (Kabag) Umum Jackson Ruaw mengakui dimana isi Peraturan daerah (Perda) Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Tumpa HV Worang yang telah di tetapkan DPRD Sulut belum disosialisasikan ke masyrakat melalui media massa.
“Secara prinsip DPRD akan mengagendakan sosialisasi perda, namun mekanisme akan dibahas di Badan Pembentukan Perda bersama Biro Hukum Pemprov Sulut bagaimana teknisnya,” ujar Ruaw, saat dihubungi SINDOMANADO.COM, Minggu (4/2/2018), melalui pesan whatsapp.
Lanjut dia, terkait ranperda tahura, kemarin sudah disetujui bersama dalam paripurna dan selanjutnya akan diajukan ke Kemendagri melalui Biro Hukum Pemprov, untuk diregistrasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Perda.
“Sesudah itu, akan dilakukan sosialisasi bersama DPRD dan perangkat daerah Pemprov terkait. Mungkin teknis sosialisasinya akan dibahas lebih detail, agar perda yg ditetapkan secara substansi dapat dipahami oleh semua stakeholder, baik melalui media massa maupun pertemuan dengan masyrakat,” terang dia, sembari menambahkan “Mohon menunggu, akan dikonsultasikan dengan pimpinan,” tambah dia.
BERITA TERKAIT:
Tak Sosialisasikan Isi Perda Tahura, Kinerja Bagian Umum DPRD Sulut Dipertanyakan
Namun, sebelumnya, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw menegaskan, perda yang selesai diketuk harus segera disosialisasikan ke media. “Kalau saya perhatikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota lain, setiap Perda diketuk langsung disosialisasikan lewat media. Namun ini faktanya masih kurang sosialisasi dan hanya sebatas seremonial saja,” ungkap Kandouw.
Lanjut dia, meskipun harus menggelontorkan biaya mahal, namun sosialisasi lewat media tersebut mutlak dilaksanakan. “Walaupun memakan biaya lebih mahal untuk sosialisasi, tapi itu mutlak dilaksanakan,” ujar Kandouw.
Ditambahkan mantan Ketua DPRD Sulut itu, pihak Sekretariat DPRD harus menjalankan hal tersebut karena itu sudah menjadi Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi). “Mereka (Sekretariat DPRD) sudah tahu itu, karena sudah merupakan Tupoksi. Saya waktu di DPRD dulu saja tahu kalau sosialisasi Perda itu penting, karena urutannya usai diketuk memang harus disosialisasikan,” pungkas Kandouw. (valentino warouw/esm)
Tinggalkan Balasan