
MANADO- Pasca ditetapkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Tumpa HV Worang menjadi Peraturan daerah (Perda) melalui Paripurna Istimewa 2 Februari 2018, tidak ada sosialisasi terkait isi Perda tersebut melalui media massa. Pun kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut dalam hal ini Bagian Umum dipertanyakan.
“Patut dipertanyakan kinerja Sekretariat DPRD Sulut dalam hal ini bagian umum, kan yang saya tahu ini sudah intrupsi Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw terkait sosialisasi di media massa jika ada Perda yang sudah ditetapkan. Seharusnya bagian umum dengar intrupsi pimpinan,” ujar Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka, saat dihubungi SINDOMANADO.COM, Minggu (4/2/2018).
Menurut dia, beda halnya jika tidak ada intrupsi dari Wagub Sulut. Ini Perda loh, jadi perda itu sangat penting untuk disosialisasikan ke masyrakat. Karena sebelumnya banyak Perda yang tidak disosialisasikan akhirnya masyrakat tidak mengetahuinya dan menganggap kinerja DPRD Sulut buruk.
“Sekretaris DPRD Sulut jangan diam soal hal-hal kecil seperti ini. Harus ditegur bagian penanggungjawabnya. Jika kinerja buruk maka dipercepat diganti. Jangan sampai karena seseorang kemudian masyrakat berpikir seluruh Anggota DPRD Sulut tidak kerja,” jelas dia.
“Sebagai Pejabat baru yang menempati posisi strategis dan berat seharusnya cepat beradaptasi atau menyesuaikan dengan irama dari kebutuhan organisasi dalam rangka memenuhi harapan dari Pimpinan. Tahun 2018 merupakan tahun kerja keras karena di tahun ini Dwi Tunggal Sulut OD-SK akan masuk tahun ke-3 berjalan dimana sejumlah target percepatan pembangunan akan diakselerasikan setinggi mungkin,” tambah Tumbelaka.
Sebelumnya, Wagub Sulut Steven Kandouw mengatakan, Perda yang selesai diketuk harus segera disosialisasikan ke media. “Kalau saya perhatikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota lain, setiap Perda diketuk langsung disosialisasikan lewat media. Namun ini faktanya masih kurang sosialisasi dan hanya sebatas seremonial saja,” ungkap Kandouw.
Lanjut dia, meskipun harus menggelontorkan biaya mahal, namun sosialisasi lewat media tersebut mutlak dilaksanakan. “Walaupun memakan biaya lebih mahal untuk sosialisasi, tapi itu mutlak dilaksanakan,” ujar Kandouw.
Ditambahkan mantan Ketua DPRD Sulut ini, pihak Sekretariat DPRD harus menjalankan hal tersebut karena itu sudah menjadi Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi). “Mereka (Sekretariat DPRD) sudah tahu itu, karena sudah merupakan Tupoksi. Saya waktu di DPRD dulu saja tahu kalau sosialisasi Perda itu penting, karena urutannya usai diketuk memang harus disosialisasikan,” pungkas dia. (valentino warouw/esm)
Tinggalkan Balasan