Sekretaris Komisi II Rocky Wowor (kemeja merah) saat menerima pengurus BPSK di kantor DPRD Sulut, Senin (5/2/2018). (Istimewa)

MANADO- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sampaikan aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, yang diterima langsung Sekretaris Komisi II Rocky Wowor, Senin (5/2/2018)

Kepala BPSK Kota Kotamobagu Decky Kaesang mengatakan, sampai saat ini belum jelas nasib BPSK dalam menjalankan tugas dan fungsinya menyelesaikan sengketa konsumen.

“BPSK Kotamobagu menyampaikan informasi bahwa kami memiliki aturan baru, dimana tahun lalu kami mendapat anggaran yang dianggarkan lewat APBD Kabupaten/kota. Sedangkan aturan barunya, sejak 2018 ini kami sudah dialihkan ke Provinsi, sekarang kami bekerja menyelesaikan sengketa konsumen namun kita bekerja tanpa ada anggaran,” jelas Kaesang didampingi sejumlah anggota BPSK lainnya.

Menurut dia, fungsi BPSK sendiri lebih memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Khususnya yang berkapasitas sebagai konsumen dalam memakai, menggunakan, dan/atau memanfaatkan barang dan jasa yang beredar di masyarakat. “Dalam hal barang dan jasa yang beredar itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas dia.

Menyikapi aspirasi tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Sulut, Rocky Wowor mengatakan, akan membahas masalah ini bersama dinas terkait.

“Komisi II akan memangguil dinas terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut. Sebagaimana pengakuan tadi, sudah dua kali BPSK meminta penjelasan Disperindag namun belum menemui jawaban. Semoga dengan dipertemukannya dinas terkait bersama BPSK akan menemui titik temu,” pungkas politisi PDIP Sulut itu. (valentino warouw/esm)