Apakah Status Tersangka Bisa Daftar Sebagai Calon DPD-RI di KPU Sulut ?

oleh
Ardiles Mewoh, Komisioner KPU Sulut. (Istimewa)
Ardiles Mewoh, Komisioner KPU Sulut. (Istimewa)

MANADO- Pemasukan berkas syarat dukungan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Periode 2019-2024 semakin dekat, 22-26 April 2018. Namun, apakah bakal calon yang sedang berstatus tersangka bisa memasukan berkas syarat dukungan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ?

Ketua KPU Sulut Yessy Momongan melalui Komisioner KPU Ardiles Mewoh saat dikonfirmasi mengatakan, soal status tersangka bakal calon apakah bisa masih menunggu PKPU tentang Pencalonan.

“Kita masih penunggu PKPU tentang pencalonan,” singkat Mewoh, saat dihubungi SINDOMANADO.com.

Diketahui, untuk bakal calon Anggota DPD-RI Periode 2019-2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pemasukan syarat dukungan minimal 2.000 dibuktikan dengan fotocopy KTP dan pengisian formulir F-I DPD. Pun, sebelum pemasukan akan dilakukan pengisian dukungan yang telah di dapat bakal calon DPD-RI ke Aplikasi SIPPP hingga 21 April 2018. (Valentino Warouw/fim/esm)