RATAHAN- Beredarnya Alat Peraga Kampanye (APK) Kolom Kosong (KoKo) dengan menggunakan logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) ditanggapi serius oleh Calon Bupati James Sumendap (JS). Menurut dia, ada tiga hal yang dilanggar berkaitan dengan kaidah asas kepatuhan. Diantaranya pemasangan baliho berlogo KPU dan lambang pemerintah kabupaten yang dinilai melanggar Undang-Undang Pemilu dan merupakan bentuk profokasi. “Saya berharap KPU dan Pemerintah kabupaten mencermati hal ini sebagai bentuk Pidana dan melaporkan siapa otak yang memasang atribut ini,” terang JS kepada sejumlah wartawan. Dipihak pendukungnya sendiri, dia mengakui jika telah meminta timnya untuk menahan diri terkait permasalahan ini, sembari mencermati setiap tindakan pihak penyelenggara baik KPU dan Panwas
“Sepenuhnya kami serahkan semuanya ke Panwas dan KPU. Juga harapan kami agar pemerintah bisa mengambil langkah langkah menyejukan. Kalau Kami dari JS-JL tidak pernah takut dengan siap dibalik aksi aksi ini,” tegasnya. Sementara, pihak KPU dengan tegas menyatakan bahwa sejumlah APK terkait sosialisasi kolom kosong adalah bukan produk yang dikeluarkan lembaga penyelenggara. “Baik desain dan lokasi pemasangannya bukan kami (KPU) yang keluarkan,” tegas Ketua KPU Ascke Benu. Menurut Benu, ada ruang bahkan sudah dijadwalkan untuk sosialisasi kota kosong, namun untuk APK sosialisasi kotak kosong belum satupun dikeluarkan KPU. ” Kalau untuk sosialisasi akan kami lakukan. Tapi berimbang Baik paslon dan kotak kosong akan disosialisasikan,” kata Benu. (marvel pandaleke/cr)
Tinggalkan Balasan