Tiga Bacal DPD-RI Gugur Berpotensi Gugatan  

oleh
Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut. (Istimewa)
Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut. (Istimewa)

MANADO- Tiga Bakal Calon (Bacal) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulut yang gugur atau tidak memenuhi syarat hingga tahapan perbaikan penelitian administrasi analisis dukungan ganda, jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan berpotensi gugatan.

“Ada yang tidak memenuhi syarat administrasi itu berpotensi seperti itu. Namun, sampai saat ini belum ada yang masukan gugatan, jika ada kami menunggu,” ujar Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, kepada SINDOMANADO.COM, Senin (28/5/2018).

BERITA TERKAIT: Tiga Bacal DPD-RI Dapil Sulut Gugur, 25 Nama Masih Bertahan

Menurut dia, jika ada yang ingin memasukan gugatan silakan datang konsultasi ke Bawaslu Sulut. Itu kan sengketa proses pemilu atau pelanggaran administrasi. Kalau sengketa proses itu yakni yang bersangkutan sendiri yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU, tapi kalau pelanggaran administrasi siapa saja boleh melaporkan.

“Selama tahapan ini Bawaslu Sulut terus melakukan pengawasan dan untuk hasilnya sudah ada, tapi belum bisa diungkapkan jangan sampai perkataan ini dipakai oleh penggugat,” jelas dia. (Valentino Warouw/get)