MANADO- Sebanyak 1,850,568 pemilih sementara di rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam Rapat pleno terbuka, Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), di Hotel Aryaduta Manado, Selasa (19/6/2018).
Diketahui, hasil rekapitulasi dimana jumlah kabupaten/kota sebanyak 15, kecamatan 171, kelurahan/desa 1.838, Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7.701. Pun, untuk DPS jumlah pemilih perempuan 936.730, Laki-laki 913,838 dengan total DPS Provinsi Sulut 1,850,568.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, hari ini kita merekapitulasi DPS untuk Pemilu 2019 ditingkat provinsi. DPS sudah ditetapkan di Kabupaten/kota. Proses ini sesuai tahapan PKPU nomor 5 tahun 2018.
“Setelah ini mengumumkan kepada masyrakat di setiap desa dan kelurahan Provinsi Sulut untuk medapatkan tanggapan dari masyrakat apakah masuk DPS atau belum. Misalkan ada salah nama dan lainnya bisa dikoreksi, untuk bersangkutan belum masuk DPS silakan dilaporkan,” ujar dia.
Lanjut dia, kemudian akan diumumkan sampai 1 Juli, kemudian tanggal 8 Juli kita menerima masukan dan tanggapan dari masyrakat. Namun, jumlah DPS bisa saja berubah apakah berubah atau berkurang. DPS juga diserahkan ke Partai Politik dan Bawaslu untuk dikoreksi.
“Kita berupaya menciptakan daftar pemilih yang berkualitas, jenjang-jenjang sudah kita lakukan dari bawah. Nanti tanggal 22 kita sampaikan ke KPU pusat. Diharapkan masyrakat untuk berinisiatif melakukan pengecekan kan sudah diumumkan ke publik. Kita akan berusaha semaksimal mungkin,” pungkas dia.
Turut hadir Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan, Lanny Ointu, Salman Saelangi dan Meidy Tinangon. KPU 15 Kabupaten/Kota, Perwakilan Partai Politik. (valentino warouw/get)
Tinggalkan Balasan