Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut. (Istimewa)

MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan menutup tahapan pengajuan bakal calon (bacal) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada 17 Juli 2018, hingga Pukul 24.00 Wita. Diperkirakan ada 675 bacal dari 15 Partai politik (Parpol) yang akan mengajukan bacal DPRD Sulut.

Pun, dari 16 parpol baru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulut yang mengunjungi KPU Sulut untuk mengajukan bacal DPRD Sulut dengan jumlah sebanyak 45 orang yang tersebar di enam daerah pemilihan (Dapil), Senin (16/7/2018)

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, masih ada 15 parpol yang belum mengajukan bacal. Jika setiap parpol mengajukan 100% bacal yang ada di enam dapil maka jumlah bacal setiap parpol ada 45 bacal, itu paling maksimal.

“Pada 17 Juli 2018 adalah hari terakhir, sebab itu sangat berharap kiranya parpol bisa datang dari pagi hari, jangan di akhir waktu. Untuk hari terakhir kami buka Pukul 08.00 Wita  – 24.00 Wita, di kantor KPU Sulut,” pungkas dia.  (valentino warouw/get)