Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut. (Istimewa)

MANADO- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, yang saat ini masuk dalam tahapan perbaikan syarat calon untuk menuju Daftar Calon Sementara (DCS).

Berkas Herry Kereh (HK) yang pernah mengalami kasus penerimaan gaji ganda bersumber dari Negara menjadi salah satu yang di pantau Bawaslu Sulut.

BERITA TERKAIT: HK Jagoan Gerindra Sulut Belum Masukan Putusan Pengadilan Terkait Kasus Gaji Ganda

Saat dikonfirmasi terkait berkas HK, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut dimana yang bersangkutan belum memasukan berkas surat keterangan putusan pengadilan.

BACA: Penerima Gaji Ganda Divonis 1,6 Tahun

“Informasi yang bersangkutan saat ini Belum Memenuhi Syarat (BMS), karena belum ada surat keterangan dari pengadilan terkait status yang bersangkutan apa,” terang dia, Sabtu (21/7/2018).

BERITA TERKAIT: Diajukan Gerindra Sulut, HK Bacal DPRD Sulut Terancam TMS

“Prinsipnya, kami dalam pengajuan sengketa proses itu terkait dengan penerapan hukumnya, apakah sesuai ketentuan yang ada, apakah itu diatur dalam norma hukum di UU Nomor 7 tahun 2017,” pungkas dia.

Diketahui, HK diajukan Partai Gerindra Sulut sebagai bacal DPRD Sulut dari daerah pemilihn (Dapil) I Kota Manado. (valentino warouw/get)