Ilustrasi. (ist)

MANADO- Pengajuan bakal calon (Bacal) Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado saat injury time 17 Juli 2018 oleh 16 Partai politik (Parpol) berdampak besar ke hasil hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bacal kepada parpol peserta pemilu, khususnya di Kota Manado.

Pasalnya, semua bacal yang diajukan oleh 16 partai politik (Parpol) dinyatakan KPU Kota Manado Belum Memenuhi Syarat (BMS). Diketahui, KPU memberikan ruang untuk dilakukan perbaikan bagi bacal yang BMS hingga 31 Juli 2018.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sulut, Ketua Bagian Teknis, Yessy Momongan saat penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bacal kepada parpol peserta pemilu di Kantor KPU Sulut, Sabtu (21/7/2018), menegaskan nama bacal dan nomor urut tidak bisa diganti pada tahapan perbaikan.

BERITA TERKAIT: Parpol Mulai Gugup, Tidak Bisa Ganti Nama Bacal DPRD Sulut

“Hingga saat ini selama proses perbaikan tidak bisa dilakukan pergantian bacal dan nomor urut. Itu yang kami pahami hingga saat ini, namun jika ada surat edaran terbaru dari KPU-RI maka akan kami beritahukan secepatnya,” tegas Momongan.

Menurut dia, bisa dilakukan pergantian kepada, pertama bacal yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terutama yang tiga indikasi, kemudian bisa diganti kalau meninggal dunia. Pada Daftar Calon Sementara (DCS) yang mengundurkan diri kalu dia laki-laki maka tidak dapat diganti, kalau dia perempuan tidak dapat diganti kecuali perempuan yang memepengaruhi 30 persen.

“Jangan otak-atik terkait dengan data, kami tidak akan mengembalikan data apapun ke parpol yang sudah dimasukan. Kalau ada yang ingin diperbaiki yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) datang ke Kantor KPU dan dokumen tidak bisa dibawa pulang,” pungkas Momongan. (valentino warouw/get)

HASIL REKAPITULASI PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KOTA MANADO:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa, (Jumlah Bacal: 29, BMS: 29)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya, (Jumlah Bacal: 40, BMS: 40)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (Jumlah Bacal: 40, BMS: 40)
  4. Partai Golongan Karya, (Jumlah Bacal: 40, BMS: 40)
  5. Partai Nasional Demokrat (Jumlah Bacal: 40, BMS: 40)
  6. Partai Garuda (Jumlah Bacal: 11, BMS: 11)
  7. Partai Berkarya (Jumlah Bacal: 40, BMS: 40)
  8. Partai Keadilan Sejahtera, (Jumlah Bacal: 31, BMS: 31)
  9. Partai Persatuan Indonesia, (Jumlah Bacal: 40, BMS: 40)
  10. Partai Persatuan Pembangunan, (Jumlah Bacal: 23, BMS: 23)
  11. Partai Solidaritas Indonesia, (Jumlah Bacal: 39, BMS: 39)
  12. Partai Amanat Nasional, (Jumlah Bacal: 40, BMS: 40)
  13. Partai Hati Nurani Rakyat, (Jumlah Bacal: 39, BMS: 39)
  14. Partai Demokrat, (Jumlah Bacal: 40, BMS: 40)
  15. Partai Bulan Bintang, (Jumlah Bacal: 24, BMS: 24)
  16. Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia, (Jumlah Bacal: 31, BMS: 31)

TOTAL ALOKASI KURSI: 640

TOTAL YANG DI AJUKAN: 547

MEMENUHI SYARAT: 0

BELUM MEMENUHI SYARAT: 547

SUMBER DATA: KPU KOTA MANADO