191 Napi Lapas Bitung Dapat Remisi

oleh
Pemberian remisi secara simbolis oleh Walu Kota Bitung, Max Lomban. (Foto:Ist)
Pemberian remisi secara simbolis oleh Walu Kota Bitung, Max Lomban. (Foto:Ist)

BITUNG– Perayaan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-73, membawa sukacita bagi 191 narapidana (Napi) di Lapas Kelas 2B Bitung. Usai upacara bendera HUT RI Jumat (17/8), warga binaan yang dinyatakan memenuhi syarat, mendapat remisi.

Wali Kota Bitung, Max Lomban didampingi Wakil Wali Kota Maurits Mantiri, beserta jajaran secara simbolis menyerahkan surat keputusan Menkumham terkait remisi dalam rangka HUT RI ke-73. Lomban membacakan sambutan Menkumham memberi apresiasi kepada Pemerintah Daerah turut mengambil bagian membina warga tahanan. “Saya berharap perilaku dari semua narapidana semakin baik, agar secepatnya kembali bermasyarakat dengan baik,” katanya. Berdasarkan laporan Kepala Lapas Bitung, Danang Agus Triyanto bahwa jumlah penerima remisi 191 napi. “Satu orang mendapatkan remisi I bebas, sedangkan remisi umum II sebanyak 190 orang,” katanya.

Dijelaskanya, adapun remisi umum II yang diberikan kepada 190 orang itu terbagi beberapa jenis. “Dari 35 orang satu bulan, 23 orang dua bulan, 63 orang tuga bulan, 40 orang empat bulan, 25 orang lima bulan dan empat orang enam bulan,” jelasnya. Pemberian remisi rutin setiap hari kemerdekaan Republik Indonesia. “Warga negara asing juga diberi remisi dan tidak ada satu pun narapidana di berikan perlakuan khusus,” tambahnya. Lanjut Dia mengungkapkan bangunan Lapas sendiri telah melebihi kapasitas. “Dimana kini dihuni 199 narapidana dan 118 tahanan, 26 warga negara asing tidak sesuai standar yang hanya bisa menampung 150 orang. Sedangkan khusus pemberdayaan warga binaan, melibatkan instansi terkait di bidang ketrampilan, olahraga maupun mental,” pungkasnya. (Jivlater langi/cr)