MANADO – Kuasa Hukum terdakwa Denny Tondolambung selaku pengusaha dan Denny Kandoj selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Michael Jacobus, membantah adanya praktik penggelembungan harga (markup) maupun pemberian komisi (kickback) dalam pengadaan seng untuk kebutuhan masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.

Bantahan tersebut disampaikan Michael kepada wartawan seusai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana DSP stimulan Erupsi Gunung Ruang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado Kelas I, Kamis (29/10/2026).

Michael mengatakan, keterangan tiga saksi dari Awi Jaya dalam persidangan justru memperkuat bantahan terhadap narasi yang selama ini diarahkan kepada kliennya, khususnya terkait dugaan mengarahkan pengadaan seng pada merek tertentu, yakni Spartan.

Menurutnya, pemilihan seng merek Spartan bukan karena adanya kepentingan tertentu, melainkan karena ketersediaan stok yang lebih banyak sehingga proses pengiriman kepada masyarakat terdampak bisa berlangsung lebih cepat.

“Sejak awal pemesanan oleh pihak Pak Jukson itu untuk memastikan stok. Spartan yang paling banyak. Kalau menyasar barang yang paling banyak, tentu proses pengiriman bisa lebih cepat. Dari awal juga sudah ditanyakan soal ukuran 0,25 dan pihak Awi Jaya menyatakan cocok. Harganya cocok dan tidak ada yang di-markup,” ujar Michael.

Ia juga menegaskan, berdasarkan keterangan saksi Awi Jaya, tidak pernah ada pemberian uang maupun komisi dalam bentuk apa pun kepada pejabat ataupun kepada Denny Tondolambung.

“Tegas disampaikan Awi Jaya bahwa tidak ada kickback atau fee dalam bentuk apa pun kepada para pejabat, bahkan kepada klien kami, Denny Tondolambung. Denny memang membantu untuk ekspedisi, tetapi tidak mendapatkan keuntungan dari fee penjualan seng,” tegasnya.

Selain itu, Michael menepis anggapan yang menyebut usaha milik Denny Tondolambung, Helgamart, bukan merupakan toko bangunan, melainkan hanya toko kelontong.

Ia mengungkapkan, saksi dari Awi Jaya yang merupakan toko bangunan justru membenarkan bahwa Helgamart pernah melakukan pemesanan berbagai material bangunan, bahkan sebelum terjadinya erupsi Gunung Ruang.

“Awi Jaya mengatakan Helgamart pernah memesan barang-barang bangunan kepada mereka sebelum ada erupsi. Bahkan sering. Itu jelas faktanya,” katanya.

Terkait keterangan saksi lainnya, Michael juga menjelaskan bahwa persoalan pemilihan merek seng Spartan sebelumnya telah dibantah oleh kliennya dalam persidangan.

Ia menyebut, terdapat persoalan komunikasi terkait pihak yang disebut menunggu pengadaan seng merek Gajah Berlian.

Namun, menurutnya, hal yang lebih substansial adalah uang sebesar Rp4,5 juta yang telah diserahkan Denny Tondolambung untuk membayar barang yang dibeli.

Michael mengatakan, uang tersebut merupakan hak Denny dan orang tuanya. Ia juga mengklaim barang-barang yang dibeli menggunakan dana tersebut telah direalisasikan dan terpasang di lokasi penerima manfaat.

“Secara materiil barangnya sudah terbelanjakan. Kami juga sudah mengonfirmasi melalui video bahwa barang-barang yang dibelanjakan dari Kezia dengan mengambil uang dari toko kl Denny Tondolambung, itu sudah terpasang. Sengnya bermanfaat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Michael menekankan bahwa penanganan perkara korupsi seharusnya tidak hanya berorientasi pada keadilan prosedural, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan substantif.

Menurutnya, substansi yang perlu dilihat dalam perkara tersebut adalah apakah uang dan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana benar-benar tersalurkan dan memberikan manfaat.

“Penegakan hukum bukan hanya mengejar keadilan prosedural, tetapi keadilan substantif. Apakah barang dan uang itu tersalur dan bermanfaat atau tidak, itu substansinya,” ungkap Michael.

Ia juga menyoroti adanya tuntutan atau wacana penerapan hukuman mati dalam perkara tersebut. Michael menilai penerapan hukuman maksimal itu perlu mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu, termasuk ketika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu seperti pada waktu negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, atau krisis ekonomi dan moneter.

“Kalau kemudian dikatakan hukuman mati, sementara mereka tidak menikmati Rp22 miliar itu, dan ini bukan bencana nasional, tentu harus dilihat secara proporsional. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor, ada persyaratan tertentu untuk penerapan hukuman mati,” ujarnya.

Michael menegaskan, pihaknya berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tidak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia pun menyerahkan penilaian kepada masyarakat terkait rasa keadilan dalam penanganan perkara tersebut.

“Kalau ini dipaksakan, biar rakyat menilai apakah ini sebuah keadilan bagi orang-orang yang tidak menikmati korupsi Rp22 miliar itu,” pungkasnya.