Kepala Bapelitbagda Sulut Jemmy Lampus mengatakan, tahapan untuk menjadikan Peraturan Daerah (Perda) memang memakan waktu yang cukup panjang.

“Untuk saat ini kami sedang memotret kegiatan mulai konstruksi Waduk Kuwil. Kami sementara mengumpul data dan menganalisanya. Tahapan ini kira-kira enam bulan lamanya,” kata Lampus.

Dia berharap, peserta yang hadir pada FGD ini memberikan banyak rekomendasi, termasuk soal masukan dan permasalahannya, supaya bisa mempunyai banyak data untuk dijadikan acuan atau refrensi.

Kami ingin semua permasalahan yang ada disebut, agar kita makin kaya data,” pungkasnya.

Dia memaparkan, fungsi tugas instansinya memang membuat penelitian dan kajian yang nantinya dilaporkan ke Gubernur Sulut. Selain itu, kajian yang dilakukan akan diserahkan ke sejumlah perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti dengan program-programnya.

Contohnya, jika kami menganalisa manfaat Waduk Kuwil yang bisa memberikan pengaruh pada peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat di sekitarnya. Ini harus ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait seperti yang dimaksud,” tuturnya.