MANADO- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) James Tuuk mendukung penuh langkah Pemerintahan Olly Dondokambey-Steven Kandouw (OD-SK) dengan membatalkan sebanyak 41 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di Provinsi Sulut.

James Tuuk mengatakan, sambutan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam Paripurna Istimewa pada HUT ke-54 Provinsi Sulut dimana menyampaikan bahwa telah membatalkan 41 IUP dan merekomendasikan wilayah pertambangan yang berpotensi dikelola oleh rakyat agar uang yang dihasilkan oleh hasil tambang bisa dinikmati oleh rakyat sehingga rakyat Sulut menjadi sejahtera.

“Alasan pembatalan IUP tersebut disebabkan PAD Sulut hanya mengandalkan pajak Kendaraan,” ujar Anggota DPRD Sulut itu, kepada SINDOMANADO.COM, Selasa (25/9/2018)

Menurut dia, keputusan pembatalan 41 IUP oleh gubernur menunjukan keperpihakan kepada masyarakat penambang Sulut dan pemerintah OD-SK sangat memahami permasalahan serta kondisi masyarakat pertambangan.

“Bukti lainnya dari keperpihakan gubernur adalah ditetapkannya pansus mineral yang sementara bergulir di DPRD Provinsi Sulut, sebagai penguatan atas keputusan Gubernur Olly Dondokambey dengan dibuatkan Ranperda sebagai payung hukum atas hak masyarakat pertambangan,” terang dia.

Lanjut dia, jumlah penambang di Provinsi Sulut sekira 80.000 orang. Artinya, tambang rakyat memberikan solusi pekerjaan bagi masyarakat Sulut.

“Hasil yang didapat dari tambang rakyat sekira 6 triliun pertahun, yang sampai saat ini tidak memberikan kontribusi pajak PAD baik pemerintah kabupaten dan provinsi,” beber dia.

“Untuk Ranperda tersebut akan diselesaikan pada tahun 2018,” pungkas dia. (valentino warouw/rds)