MANADO-Pemprov Sulut sedang menyiapkan program Unit Layanan Teknis (ULA) dalam mewujudkan transparansi sektor pelayanan administrasi publik, sekaligus mencegah tindakan pungutan liar (pungli).

Demikian disampaikan Kepala Biro Umum dan Protokol Setdaprov Sulut, Clay Dondokambey dalam Rapat Penyusunan Kebijakan di Bidang Ketatalaksanaan Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Gubernur Sulut Tentang Tata Naskah Dinas, Senin (8/10/2018).

ULA ini tujuannya untuk menunjang perealisasian transparansi sektor pelayanan publik. Pertama, yaitu untuk mendukung pelayanan publik yang optimal dengan prinsip ODSK (Olah Dokumen Sesuai Ketentuan), dan kedua, mencegah pungutan liar (transaksi di bawah meja), serta mendukung gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelas Clay.