“Pengadilan menjadi kebutuhan agar ketertiban di perbatasan bisa terkontrol dan kesejahteraan rakyat dapat terjaga,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dengan adanya pengadilan, hak dasar masyarakat akan hukum dan hak asasi harus terpenuhi dengan baik, masyarakat harus paham dan sadar akan hak hukum, akses keadilan harus berfokus dalam sistem hukum dan dapat diakses semua orang dari berbagai kalangan. Selain itu, keputusan yang adil harus dirasakan semua kalangan masyarakat, lembaga peradilan sebagai bagian struktur hukum memiliki peran strategis dalam pemenuhan hak dasar, perlindungan dan kepastian hukum harus didapatkan masyarakat.
“Lembaga peradilan harus dapat diakses semua masyarakat. Terbentuknya pengadilan baru bukan hanya dari gedung dan wilayah, namun terpenting untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat. Untuk itu, badan peradilan mendekatkan diri kepada pencari keadilan,’ tukasnya.
Ali menambahkan, banyak kendala yang dihadapi untuk akses hukum, melalu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13-8 tahun 2016, sebagai dasar pembentukan pengadilan, merupakan respon positif dari pemerataan keadilan, untuk itu 85 pengadilan ini bisa didirikan.
“Tugas berat menanti para aparatur peradilan untuk merintis pengadilan baru, namun diyakini mereka mampu, dibutuhkan komitmen kerja sama dan kerja keras sehingga peradilan bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan