MANADO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendorong kepatuhan perusahaan dalam jaminan sosial bagi pekerja.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Manado Adi Safa mengatakan, pihaknya ingin memperjelas bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial. Kemudian perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya juga mesti patuh pada aturan yang berlaku.
“Kalau perusahaan sudah mendaftarkan karyawannya di program BPJS-TK, maka kepatuhan pembayaran iuran harus ditingkatkan,” jelas Adi, Rabu, 10/2018.
Menurut dia, perusahaan yang mendaftarkan karyawannya di BPJS-TK akan mendapatkan keuntungan tersendiri. Sebab BPJS-TK akan menanggung jika terjadi kecelakaan kerja pada karyawan. Sehingga hal ini tidak akan memberatkan keuangan perusahaan.
Lanjut dia, perusahaan tidak sebatas sudah memiliki nama sudah terdaftar di BPJS-TK, akan tetapi harus mendaftarkan seluruh karyawan. Bahkan karyawan yang didaftarkan harus sesuai upah yang diterima.
“Memang masih ada perusahaan yang mendaftarkan sebagian, ini kami dorong agar secepatnya mendaftarkan seluruh karyawan. Membayar iuran tepat waktu, serta tertib administrasi dan laporan,” ujarnya.
Ia menekankan, untuk seluruh pekerja tanpa terkecuali baik yang menerima upah maupun bukan penerima upah, berhak dilindungi program BPJSTK, namun tentulah dengan melaporkan sesuai dengan upah sesungguhnya yang diterima terhadap pekerja.
Tinggalkan Balasan