“Tenaga kerja adalah aset jangan kita mengeksploitasi tenaga kemudian kita tidak memberikan apresiasi yang setara. Salah satunya memberikan perlindungan jaminan sosial seperti lewat BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Karena itu, dia berharap, perusahaan sebagai pemberi kerja dapat menjalankan tanggung jawabnya untuk membayar iuran BPJS-TK.
“Kami mendapatkan laporan ada kecelakaan tenaga kerja dati pekerja. Tapi pekerja ini tidak dilindungi BPJS. Maka perusahaan harus mengeluarkan dana yang besar untuk biaya perawatan. Tapi kalau sudah terdaftar di BPJS saya kira perusahaan tidak akan mengeluarkan dana yang banyak,” tambahnya. (stenly sajow)
Halaman
Tinggalkan Balasan