“Hal itu diatur dalam undang-undang, sehingga pengusaha wajib menjalankannya, yang tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2011,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam Undang-undang nomor nomor 13 tahun 2003 pada pasal 35 dinyatakan, pengusaha wajib memberikan perlindungan terhadap pekerja, jika itu tidak dilaksanakan maka akan ada pidana yang dapat dibawa ke ranah hukum.
Dia menjelaskan jika terjadi resiko, maka besaran santunan yang diterima akan mengacu kepada upah yang didaftarkan. Tentu tidak satupun pekerja yang saat mendapat musibah ataupun setelah berhenti bekerja, tidak mendapatkan hak yang sepantasnya dia terima.
Selain permasalahan upah, katanya, keterlambatan pembayaran iuran oleh perusahaan juga akan berdampak kepada terhambatnya proses pelayanan yang diterima pekerja ketika hendak menerima haknya.
“Jadi, pelaku usaha jangan lalai membayarkan iuran, karena jika terjadi risiko maka perusahaan wajib membayar santunan jika tidak tidak terdaftar maupun telah lalai membayar BPJSTK,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans Sulut Erny Tumundo mengatakan, tenaga kerja yang ada si Sulut harus mendapatkan haknya.
Tinggalkan Balasan