AIRMADIDI- Pelantikan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Frengky Karamoy bersama pengurus dinilai Inprosedural.

Diketahui, Karamoy dan pengurus KNPI Minut dilantik Ketua KNPI Sulut Jackson Kumaat, di lokasi pariwisata Gunung Kekewang, Desa Tetey, Kecamatan Dimembe, Selasa (30/10/2018).

Tokoh Pemuda Kabupaten Minut, Marlond Pangemanan mengatakan, pelantikan ketua dan pengurus KNPI Minut yang dilakukan ketua KNPI Sulut Jackson Kumaat inprosedural dan mengangkangi AD/ART KNPI.

“Pasalnya Ketua terpilih serta pengurus yang dilantik bukanlah hasil keputusan musyawarah melainkan hanya ditunjuk oleh pengurus DPD KNPI Sulut,” tegas dia, kepada wartawan, Rabu (31/10/2018).

Menurut dia, pelantikan tersebut sarat kepentingan politik dan inprosedural. Sebab istri dari Frengky Karamoy. ST merupakan salah satu caleg. Pengurus yang dilantik bukan hasil Musda sebab Musda KNPI waktu lalu mengalami deadlock sehingga belum ada keputusan soal kepengurusan.

“Namun tanpa ada Musda, tiba-tiba sudah ada pengurus yang dirancang oleh DPD KNPI Sulut dan dilantik. Ini sangat memprihatinkan dan mencederai citra KNPI sebagai wadah berhimpun organisasi pemuda di Minut yang independen,” beber dia.

Lanjut dia, dengan hal tersebut dirinya yang mewakili pimpinan Organisasi Kepumudaan di Kabupaten Minut menyatakan sikap serta kebertan juga penolakan dengan pelantikan tersebut.

“GMNI selaku OKP pendiri KNPI, OKP Nasional peserta kongres, Persaudaraan Pemuda Nasionalis, PPGI, KOPINDO, Pemuda Tani HKTI, Pemuda Demokrat Indonesia, PARINDRA, GAMKI, Pemuda Katolik, Majelis Pemuda Indoneaia (MPI),
tidak pernah dilibatkan dan diundang dalam pelaksanaan musyawarah lanjutan yang dahulu musda sempat dead lock dan ditarik ke DPD KNPI Sulut,” ungkap Pangemanan,” terang dia.

Dia menjelaskan, masih banyak kesalahan yang dilakukan seperti tidak adanya pelaksanaan rapat pleno DPD KNPI Sulut dan penetapan dalam rapat pleno yang mengesahkan kepengurusan ilegal DPD KNPI Sulut.

“Tidak adanya laporan tertulis terkait pelaksanaan musyawarah daerah KNPI Minut yang ditujukan ke DPD KNPI sulut yang dibuktikan dengan tidak adanya dokumentasi serta berita acara pelaksanaan musda serta tidak adanya surat permohonan penerbitan SK kepengurusan. Dan tidak adanya surat permohonan menghadiri dan melantik kepengurusan lengkap DPD KNPI Minut oleh ketua DPD KNPI Sulut,” jelas dia.

Dia menambahkan, mewakili semua OKP yang tidak dilibatkan, kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua DPD KNPI Sulut karena bertindak ceroboh dan melanggar AD/ART KNPI.

“Kami meminta DPP KNPI agar mengambil langkah tegas dan menindaklanjuti pelanggaran AD/ART yang sudah sangat memalukan marwah organisasi Pemuda. Dan kami juga meminta kepada DPP KNPI untuk membatalkan SK kepengurusan DPD KNPI Minut yang cacat hukum dan ilegal,” tambah dia.

Sementara itu, Ketua KNPI Sulut Jackson Kumaat saat di konfirmasi mengatakan, semua sudah berjalan sesuai mekanisme. “Sudah dilakukan Musda,” pungkas dia, saat di hubungi SINDOMANADO.COM. (Valentino Warouw/rds)