Dinilai Lambat LP3T Kembali Surati Kapolda Sulut

oleh

MANADO- Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T) lagi memasukan surat kedua kepada Polda Sulut, terkait kasus penyerobotan tanah yang menimpa Sintje Mokoginta, warga Kotamobagu. Surat tersebut diserahkan oleh Koordinator Tim Investigasi LP3T Irwan Damapolii, Rabu (21/11/2018) di Polda Sulut.

“Kasus penyerobotan tanah ini sudah berjalan sejak 2017, tapi sampai sekarang belum juga selesai. Padahal semua unsur baik lidik maupun sidik sudah ada, namun penyidik seperti enggan menolong klien kami,” ujar dia, kepada wartawan. Menurut dia, dalam kasus ini sangat banyak kejanggalan yang dilakukan penyidik.

Contohnya, saja pihak terlapor tidak pernah diperiksa penyidik, tapi kami malah diberikan SP2HP yang ada kata pemberhentian penyidikan. Inikan aneh, jangan sampai Polda Sulut disebut instansi penuh keanehan.

“Meminta agar Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito segera menuntaskan kasus ini. Karena untuk menjaga nama baik polri, kami meminta agar Kapolda Sulut bisa menyelesaikan kasus ini. Karena kami akan mengalihkan laporan ini ke mabes jika Polda Sulut tak ada kejelasan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan keluhan dr Sintje Mokoginta bersama keluarga pemilik tanah SHM Nomor 98 Tahun 1978 yang berlokasi di RT 25/08 Lingkungan IV Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang tanahnya diserobot oleh sekelompok orang dalam hal ini terlapor Stela Mokoginta Cs, hingga kini belum jelas alias mandek.

“Dimana permasalahan ini telah menjadi kasus yang telah dilaporkan di Mapolda melalui S‘lTLP/684.A/IX/2017/SPKT Tanggal 5 September 2017, dari proses penanganan kasus, sejak awal penyidikan hingga saat ini, ada beberapa tahapan penyidikan yang bermasalah sehingga melahirkan rekomendasi propam Polda Sulut dan disposisi Waka Polda untuk kasus ini di buka kembali, setelah ada SPZHP dari penyidik sebelumnya yang menghentikan (SP3 kan). Kasus ini melalui penjelasan SPZHP tersebut dan Disposisi Wakapolda foto copy,” jelas dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut Harry Sarwono ketika dihubungi wartawan, mengatakan kasus ini masih sementara ditangani pihaknya. “Memang sudah dibuka kembali, dan diperiksa penyidik. Tunggu saja,” pungkas dia. (valentino warouw/rds)

No More Posts Available.

No more pages to load.