MANADO- Setelah dua kali menyurati Kapolda Sulut dengan nomor surat 02.017/LSM-LP3T/X/2018 dan 02.018/LSM-LP3T/XI/2018, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T) surati Kapolri, untuk meminta keadilan terkait penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah, dimana kasus tersebut hingga saat ini dinilai belum kunjung jelas.
Surat tersebut dikirim langsung Kordinator Investigasi LSM LP3T, Irawan Damopolii ke Kapolri dengan alamat tujuan Mabes Polri via pos.
Damopolii mengatakan, LSM LP3T dari awal memang memantau proses kasus ini di Polda Sulut. Berharap Kapolri sebagai atasan Kapolda bisa memantau lansung dalam menuntaskan laporan, pelapor dr Sientje Mokoginta, Dr. Prof. ir. ING Mokoginta, Ir. MA Inneke S. Indrarini dan Ignatius Bismo Putranto dengan Nomor STTLP/684.a/IX/2017/SPKT.
“LP3T melihat persoalan dalam kaca mata pada keadilan bagi pelapor, Maka perlu adanya surat tebusan ke Kapolri agar bisa di pantau dari pusat demi memaksimalkan penegakkan hukum,” ujar dia, kepada SINDOMANADO.COM, Rabu (28/11/2018)
Menurut dia, kami meminta Polisi dalam hal ini Mabes Polri dan Polda Sulut bisa memberikan pelayanan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel pada warga Negara Indonesia. Apalagi sudah ada imbauan Kapolri untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.
“Polri harus bisa berikan penanganan masalah hukum yang transparan demi tegaknya keadilan,” tegas dia.
BERITA TERKAIT:
Diduga Ada Oknum Penyidik Nakal, LP3T Menyurat ke Kapolda Sulut Terkait Kasus Penyerobotan Tanah
Diketahui, proses laporan yang ditangani Polda Sulut diduga mengalami berbagai kejanggalan diantaranya terlapor tidak pernah di BAP serta upaya mediasi antara pelapor dan terlapor tidak pernah dilakukan, sehingga dr Sientje Mokoginta menyatakan keberatan dan melaporkan penyidik Polda Sulut ke propam Polda Sulut. (valentino warouw/rds)