MANADO- Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dibawa Kepemimpinan Ketua Wenny Lumentut terlambat memasukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Rabu (2/1/2019). Pun, LPSDK Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Sandi juga terlambat dimasukan.

Sebagai referensi, KPU Sulut membuka penerimaan pemasukan LPSDK pada 2 Januari 2019 mulai Pukul 08.00 Wita dan selesai Pukul 18.00 Wita. Namun, seperti pada buku register dimana Partai Gerindra serta tim kampanye Prabowo-Sandi melakukan register pada Pukul 18.05 Wita.

Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan, akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut dan melakukan klarifikasi dengan peserta pemilu yang terlambat memasukan LPSDK.

“Setelah kita klarifikasi peserta pemilu yang terlambat, selanjutnya kita akan proses LPSDK yang masuk. Namun dengan catatan tidak patuh dalam hal prosedur jadwal, di berita acara akan diberikan keterangan mereka terlambat,” ujar Tinangon.

Lanjut dia, kita juga tidak wajib menunggu hingga pukul 24.00 Wita, sepanjang masih ada di kantor kami tetap akan menunggu LPSDK dari peserta pemilu.

“Setelah tahapan LPSDK ini selesai maka akan langsung diumumkan KPU Sulut besok hari. Setelah itu Parpol dan Tim kampanye pilpres serta DPD-RI, mulai pembukuan laporan penerimaan maupun pengeluaran,” pungkas Tinangon. (Christy Lompoliuw/view)