Tidak Masukan LPSDK, Peserta Pemilu Terancam Pelanggaran Administrasi

oleh
Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon. (foto: ist)

MANADO- Peserta pemilu terancam mendapatkan temuan pelanggaran administrasi pemilu jika tidak memasukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, Rabu, (2/1/2019) yang akan dibuka hingga Pukul 18.00 Wita.

BERITA TERKAIT: KPU Sulut Buka Penerimaan LPSDK Peserta Pemilu 2019 Hingga Pukul 18.00 Wita

Bagi yang tidak memasukan LPSDK, dimana akan berpengaruh pada hasil audit yang sifatnya audit kepatuhan dan bisa menjadi temuan pelanggaran administrasi pemilu,” tegas Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon, kepada SINDOMANADO.COM, Rabu (2/1/2019).

BERITA TERKAIT: Bawaslu Sulut dan Kabupaten/Kota Awasi Langsung LPSDK Peserta Pemilu 2019

Menurut dia, kiranya semua paserta pemilu bisa memasukan LPSDK tersebut. Kami KPU Sulut menunggu mulai Pukul 08.00 Wita hingga 18.00 Wita. “Sangat berharap bisa memasukan tempat waktu,” pungkas dia. (Christy Lompoliuw/view)