KPU Sulut Buka Penerimaan LPSDK Peserta Pemilu 2019 Hingga Pukul 18.00 Wita

oleh
Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut. (FOTO: dok, sindomanado.com)

MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membuka penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilu 2019 di Kantor KPU Sulut, Rabu (2/1/2019) Pukul 08.00 Wita hingga Pukul 18.00 Wita.

Menurut Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, undangan atau pemberitahuan telah disampaikan ke peserta pemilu kepada tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan partai politik dan calon anggota DPD-RI.

“Kiranya semua yang diberitahukan bisa datang tepat waktu dan semoga semuanya bisa melaporkan LPSDK,” ujar dia, Rabu (2/12/2018).

Sementara itu, Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan, adapun kelengkapan yang harus disampaikan berdasarkan PKPU. Pertama, tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden membawa dan memasukan satu rangkap salinan naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy).

“Untuk Parpol, membawa dan memasukan  satu naskah salinan naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy),” terang dia.

Lanjut dia, untuk calon anggota DPD-RI bisa membawa dan memasukan dua rangkap salinan naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy)

“Berharap kepada semua peserta pemilu bisa datang tempat waktu dihari dan waktu yang telah ditentukan,” pungkas dia. (Christy Lompoliuw/view)