Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 Kabupaten Minahasa Utara Berjumlah 162.495 Orang

oleh
DPTHP-2 Kabupaten Minut. (Istimewa)

AIRMADIDI- Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP)-2 Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berjumlah 162.495 orang pada Pemilihan umum (Pemilu) 2019. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi 11 Desember 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minut.

“DPTHP-2 berjumlah 162.495, dimana berjenis kelamin pria 82.003 dan perempuan 80.492,” ujar Komisioner KPU Minut Hendra Lumanauw kepada SINDOMANADO.COM, Minggu (6/1/2019).

Menurut dia, dari jumlah DPTHP-2 dimana pemilih distabilitas sebanyak 952, terdiri dari tuna daksa 50, tuna netra 144, tuna rungu 58, tuna grahita 70 dan distabilitas lainnya sebanyak 630.

“Di Kabupaten Minut sendiri ada sebanyak 10 Kecamatan, dan 131 desa/kelurahan dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 667. Pemilih sendiri dimana kurang dari 20 tahun sebanyak 16.565, 21-30 tahun 35.774, 31-40 tahun 30.546, 41-50 tahun 32.105, 51-60 tahun 24.117 dan diatas 60 tahun 23.328,” jelasnya. (valentino warouw)