AIRMADIDI- Hati-hati bagi pengguna jalan yang melewati jalan AHJ Purukan, Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Pasalnya, bagi pengguna jalan yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi adat.

“Kawasan tersebut merupakan kawasan bebas sampah, jadi bagi yang membuang sampah sembarangan nantinya akan dikenakan sanksi untuk di arak sepanjang jalan desa,” ujar Hukum Tua Desa Matungkas Alfian Ruddy Mailoor.

Menurut dia, selain diarak keliling desa akan juga diliput oleh teman-teman media, hal tersebut agar ada efek jerah bagi pelanggar.

“Selain sanksi adat akan juga diberikan sanksi administrasi berupa denda minimal Rp500.000. Kedua aturan itu telah ditertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) nomor 4 tahun 2018,” jelas dia.

Lanjut dia, kiranya hal ini bisa di dukung penuh oleh masyarakat sekitar dan bagi pengguna jalan. Serta kiranya media bisa memberikan informasi kepada masyarakat melalui pemberitaan.

“Kalau pun ada yang melihat dimana ada yang membuang sampah ditempat tersebut kiranya bisa langsung di laporkan, dengan cara memberikan bukti berupa foto,” harap dia.

Pantauan, tempat tersebut memang menjadi area tempat buang sampah bagi pengguna jalan yang tidak bertanggungjawab. Tepatnya di Jalan Matungkas-Zero Point, dan Matungkas-Paniki Ataa serta dan jalan Ure Matungkas-Pemkab-Perum Pemda.

Jacksen, seorang pengguna jalan mengataakan, harus seperti itu sanksinya sebab memang banyak oknum-oknum masyarakat yang tidak sadar untuk buang sampah.

“Saya sangat setuju dengan aturan tersebut. Semoga bisa diterapkan dengan tegas dan jangan pilih-pilih kasih,” pungkas dia. (valentino warouw)