Rakor Badan Kehormatan DPRD se-Sulut, Buat Kode Etik dan Aturan Jaga Perilaku Anggota DPRD

oleh

Badan kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gelar Rapat Koordinator (Rakor) BK se-Sulut di Kantor DPRD Sulut, Selasa (19/11/2019).

“Rakor BK se-Sulut ini bisa menyatukan persepsi kita bersama tentang fungsi BK dan penyusuan kode etik,” ujar Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, sekaligus membuka kegiatan.

Lanjut dia, hal itu supaya standarnya sama, jangan sampai ada perbedaan antara provinsi dan kabupaten/kota. Dan ketika kembali ke daerah masing-masing sudah bisa diterapkan. Kemudian ini bisa membuka komunikasi antar sesama BK, karena konstituen kita sama, masyarakat kita sama dengan rekan-rekan di kabupaten/kota. Sehingga jika ada aspirasi masyarakat yang domainnya milik kabupaten/kota, provinsi melakukan koordinasi begitu juga sebaliknya.

“Hal ini juga bisa memperkaya pengetahuan kita bersama serta memperbanyak pertemanan kita. Saya berharap, BK bisa membuat kode etik maupun aturan-aturan yang menjaga perilaku anggota DPRD,” harap dia.

Dia menambahkan, seluruh anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus menjaga lembaga tersebut.

“Mari samua menjaga lembaga dan marwah DPRD ini. Kami ini simbol demokrasi jadi harus kita jaga. Kalau kita jelek, pasti demokrasi jelek dan tinggal tunggu kacau. Karena kita ini simbol demokrasi jadi, mari jaga bersama-sama demokrasi ini. Adapun BK yang menjadi ujung tombak dalam menjaga sesama anggota DPRD,” tutup dia.

Diketahui, dalam rakor tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian, Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu, anggota DPRD dan BK DPRD Sulut, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota se-Sulut.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu mengatakan, memang kode etik sudah di atur dalam PP no 12 tahun 2018 mengenai tentang tugas dan tanggung jawab

“Dari BK ini penting sekali kode etik sudah harus ada karena paling tidak itu akan menjadi rambu-rambu bagi anggota DPRD dalam menjaga etika dan moral prilaku sebagai anggota dewan,” tutur Sandra Rondonuwu.

Lanjutnya, untuk target setelah ini BK harus dan akan menyusun kode etik. Yang menyusun ini hanya BK, tapi makanya kami melaksanakan acara seperti itu dengan menghadirkan pembicara yang pakar hukum dan pakar filsafat etika karena dari situ kita dapat acuan bagaimana kita menyusun kode etik.

“kedepannya, lanjut wakil rakyt yang disapa Saron ini, BK akan mengadakan rapat lagi dan akan menentukan target waktu. Karena kemarin-kemarin kita rapat membahas bahwa kita akan menyusun tetapi kita akan buat rapat koordinasi supaya kita menyamakan presepsi sambil mengharapkan semua BK di kab/kota agar segera menyusun kode etik,” pungkas dia. (adv)