MANADO – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penyesuaian aturan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Sulut, Jackson Ruaw mengatakan, jam kerja ASN dari Senin hingga kamis masuk Pukul 08.00 Wita dan keluar Pukul 18.00 Wita. Sedangkan Jumat masuk Pukul 07.00 Wita dan keluar Pukul 13.30 Wita.
“Jadi ASN Sekretariat DPRD Sulut sejak Senin (14/1/2019) sudah diberlakukan apel pagi tepat Pukul 07.45 Wita dan apel sore 18.00 Wita,” tegas dia.
Menurut dia, ASN yang datang diatas Pukul 07.45 Wita tidak bisa lagi lewat pintu masuk utama kantor karena pintu akan ditutup dan dibuka kembali Pukul 08.00 Wita sesudah apel pagi selesai.
“Sedangkan untuk apel sore dimulai Pukul 17.45 Wita. Sementara untuk hari Jumat, apel olahraga pagi Pukul 07.00 Wita dan apel siang pukul 13.30 Wita,” terang dia.
Lanjut dia, bagi ASN yang hendak keluar kantor saat jam kerja harus mendapat izin langsung atasan dengan menunjukan surat izin keluar.
“ASN diharapkan bisa lebih disiplin agar kinerja lebih baik lagi di tahun 2019 dalam menunjang program kerja pemerintah Olly Dondokambey-Steven Kandouw (ODSK),” Pungkas Ruaw.(Christy Lompoliuw)
Editor: Valentino Warouw