MANADO- Kasus dugaan penyebaran bahan kampanye di Kampus Universitas Negeri Manado (Unima), diduga dilakukan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DRP-RI) Felly Runtuwene dari Partai NasDem resmi ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jumat (1/2/2019). Pun, Felly Runtuwene terancam dipenjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000, dengan pasal 521 Jo 280 ayat 1 huruh h.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, hasil rapat Sentra Gakkumdu Minahasa terdiri dari Bawaslu, Polri dan Jaksa yakni dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
“Dengan melakukan pemeriksaan kepada terlapor, pelapor, saksi dan pihak-pihak terkait termasuk pemeriksaan ahli,” ujar Malonda, kepada KORAN SINDO MANADO/SINDOMANADO.COM, Jumat (1/2/2019).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulut dan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Mustarin Humagi mengatakan, sudah resmi ditangani Setra Gakkumdu. “Disangkakan pasal 521 Jo 280 ayat 1 huruh h dengan hukuman paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp24.000.000,” pungkas dia. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan