MANADO—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara perlu hati-hati ketika meminjam uang online lewat aplikasi financial technology/Fintech.

Kepala OJK Sulawesi Utara Gorontalo Maluku Utara, Slamet Wibowo mengatakan, layanan pinjaman online lewat aplikasi memang memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena bisa diakses kapan saja. Namun Slamet menilai tidak semua aplikasi pinjaman online sudah terdaftar di OJK.

“Kalau misalkan mengakses pinjaman online, sebaiknya pilih yang sudah berlogo OJK. Itu tandanya sudah terdaftar,” ujar Slamet, Senin, 18/2/2019.

Sebab kata, Slamet, aplikasi yang sudah menggunakan logo OJK tandanya sudah terdaftar dan telah memiliki izin sebagai industri keuangan digital, sehingga bisa memberikan pinjaman kepada masyarakat.

Meskipun slamet mengingatkan, masyarakat yang mengakses meminjam uang online adalah untuk kebutuhan mendesak, bukan karena untuk memenuhi keinginan semata.

“Pastikan dulu memang butuh sekali, karena perlu diketahui suku bunganya tinggi, bahkan ada yang sampai 20%,” terangnya.

Selain meminjam di fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, saat meminjam masyarakat juga harus melakukan sesuai kebutuhan. Bahkan disarankan untuk menggunakan pinjaman pada hal yang produktif, serta perlu  dipahami Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang dirilis OJK, hingga saat ini baru 99 Fintech peer-to-peer lending terdaftar di OJK. Sedangkan fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah ditangani satgas waspada investasi 635 entitas.

Menurut dia, menjamurnya fintech ilegal ini karena, pelaku mudah membuat aplikasi, apalagi permintaan dari masyarakat untuk meminjam uang sangat besar. Akibatnya beberapa fintech olegal kerap kali melakukan intimidasi kepada konsumennya. (stenly sajow)