MANADO–Terhitung Minggu, 24 Februari 2019, pukul 00.00 WITA Kapal Pembangkit Sewa di Amurang 120 MW diberhentikan (disegel) untuk sementara waktu oleh pihak Bea Cukai.
Dikarenakan, masih menunggu penyelesaian proses administrasi perpanjangan izin impor yang telah habis masa berlakunya.
Sehubungan dengan itu sistem kelistrikan interkoneksi Sulawesi Utara – Gorontalo akan mengalami defisit sebesar lebih kurang sebesar 30 MW.
“Oleh karena itu terpaksa akan dilakukan pemadaman bergilir terhitung mulai hari ini sampai dengan segel dibuka kembali oleh pihak Bea Cukai setelah proses perpanjangan izin impor selesai dilakukan, PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan,” ujar
Manager Komunikasi PLN UIW Suluttenggo Jantje Rau, Minggu, 24/2/2019.
Untuk diketahui bahwa Kapal Pembangkit Sewa di Amurang 120 MW merupakan solusi temporer untuk mengatasi defisit daya yang terjadi pada saat itu dan dioperasikan sejak tanggal 28 Januari 2016, memasok sekitar 30% kebutuhan listrik di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo.
Masa sewa kapal pembangkit tersebut akan berakhir pada tahun 2021 atau setelah pembangkit permanen yg masih dibangun telah siap dioperasikan. (stenly sajow)
Tinggalkan Balasan