MANADO- Koalisi rakyat untuk keadilan perikanan (Kiara) bahas hak dan permasalahan masyarakat adat pesisir, di Malalayang II, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), 3-5 Maret 2019.

“Terdapat beberapa materi dengan bahasan yang beragam, ada tentang hak tenure (tata kelola ruang), ada tentang dinamika masyarakat pesisir, otonomi dan kedaulatan pengelolaan pesisir, dan banyak lagi” ujar Sekertaris Jendral Kiara, Susan Herawati, Dalam kegiatan lokakarya, Senin (4/3/2019).

Lanjut dia, pada inisiasi awal terdapat beberapa kelompok masyarakat adat di daerah yang sepakat bergabung, diantaranya Aceh, Sumatra Utara, Riau, Lamalera, Sulut, Haruku, Lombok, Papua, Kupang.

“Untuk Forum sendiri belum ada format resmi untuk bergabung, sejauh ini kesepakatannya forum merupakan wadah diskusi dan balajar bersama tentang permasalahan masyarakat adat pesisir,” beber dia.

Ketua Forum Masyarakat Adat pesisir Bona Beding mengatakan, forum lahir dari suatu keprihatinan yang mencuat oleh karena negara tidak terlalu perduli dengan kehidupan masyrakat pesisir termasuk masyarakat adat.

“Pada praktiknya sebagai nelayan dan masyarakat adat pesisir, ia melihat cukup banyak kriminalisasi dan marjinalisasi lewat aturan-aturan,” terang dia.

Pemateri, Rignolda Djamaluddin mengatakan, seharusnya negara lebih memperhatikan hak masyarakat peisisir. dalam praktek regulasi yang dibuat lebih banyak mengatur kepentingan lain seperti pariwisata, dibanding mengutamakan kepentingan masyarakat adat yang berada ditempat tersebut.

“Kearifan lokal masyarakat jarang dipandang sebagai unsur utama pembuatan kebijakan,” pungkas dia.

Turut hadir, perwakilan Kelompok Pengelola Sumberdaya Alam (Kelola), dan masyarakat pesisir Malalayang Dua. (ilona piri/koran sindo manado)

 

 

Editor: valentino warouw